Lahan pertanian di lereng Gunung Wukir sebagian besar dimiliki oleh petani kecil, yakni petani dengan luasan lahan di bawah dua hektar (Foto: BATUKITA.com)
BATUKITA, Kota Batu - Rancangan Undang Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang Undang pada Selasa (24/9/2019). Undang Undang SBPB ini menggantikan UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Dalam waktu setahun ke depan, UU SBPB ini harus berlaku penuh.
Ada suara penolakan sayup-sayup terdengar dari aktivis mahasiswa yang berdemo di Gedung DPR RI. Benarkan RUU SBPB itu merugikan petani dan masyarakat? Atau sebenarnya malah menguntungkan petani dan khalayak.
Sudut pandang ini relatif. Tetapi setidaknya akan jelas ketika memahami isi dari RUU tersebut. BATUKITA.com mengambil draft RUU SBPB dari file doksileg DPR RI. Dokumen RUU SBPB itu bisa diunduh di sini. Sedangkan pembandingnya, yakni UU 12/1992 bisa diunduh di sini.
Secara sekilas, beberapa poin bisa dibandingkan dengan UU 12/1992. Misalnya ruang lingkup. Dalam RUU SBPB, ruang lingkupnya lebih luas. Ruang lingkup ini di pasal 4. Meliputi: a)Perencanaan budidaya pertanian; b) Penggunaan lahan; c) Perbenihan dan penanaman; d).Pengeluaran serta pemasukan tumbuhan, benih tanaman, benih hewan, bibit tanaman, bibit hewan, dan hewan.
Lalu di poin e) Pemanfaatan air; f) Perlindungan dan pemeliharaan pertanian; g) Panen dan pascapanen; h)Sarana produksi budidaya pertanian dan prasarana budidaya pertanian; i) Tata ruang dan tata guna lahan budidaya pertanian.
Termasuk juga j) Usaha budidaya pertanian; k) Pembinaan dan pengawasan; l) Perlindungan dan pemberdayaan petani; m) Penguatan kelembagaan pertanian; n) Sistem informasi; dan o) Peran serta masyarakat.
Sedangkan di UU 12/1992 ruang lingkup ada di pasal 4 yang isinya: ruang lingkup sistem budidaya tanaman meliputi proses kegiatan produksi sampai dengan pasca panen.
Perlindungan lahan pertanian juga menjadi salah satu pokok pikiran dalam RUU SBPB. Di pasal 13, ada larangan mengalihfungsikan lahan pertanian produktif. Pemerintah juga berkewajiban menjaga lahan pertanian minimal 20 persen dari luar total wilayahnya.
Terkait dengan pencarian dan pengumpulan sumberdaya genetik, dalam RUU SBPB ini juga mulai diatur bagi petani kecil. Pengertian petani kecil adalah petani yang berusaha dalam bidang pertanian dengan luasan lahan di bawah dua hektar.
Dalam RUU SBPB, petani kecil boleh mencari dan mengumpulkan Sumber Daya Genetik tanpa izin. Mereka hanya melapor ke pemda atau pemerintah pusat. Ada mekanisme pelaporan yang lebih mudah dibanding perizinan yang dilakukan korporasi besar.
Dari sisi ini, potensi petani dikriminalisasi karena memuliakan tanaman bisa diminimalisir. Untuk lebih jelasnya terkait poin-poin UU SBPB bisa dibandingkan kedua UU tersebut.(*)
Penulis: John
Editor: Yosi Arbianto
Ada suara penolakan sayup-sayup terdengar dari aktivis mahasiswa yang berdemo di Gedung DPR RI. Benarkan RUU SBPB itu merugikan petani dan masyarakat? Atau sebenarnya malah menguntungkan petani dan khalayak.
Sudut pandang ini relatif. Tetapi setidaknya akan jelas ketika memahami isi dari RUU tersebut. BATUKITA.com mengambil draft RUU SBPB dari file doksileg DPR RI. Dokumen RUU SBPB itu bisa diunduh di sini. Sedangkan pembandingnya, yakni UU 12/1992 bisa diunduh di sini.
Secara sekilas, beberapa poin bisa dibandingkan dengan UU 12/1992. Misalnya ruang lingkup. Dalam RUU SBPB, ruang lingkupnya lebih luas. Ruang lingkup ini di pasal 4. Meliputi: a)Perencanaan budidaya pertanian; b) Penggunaan lahan; c) Perbenihan dan penanaman; d).Pengeluaran serta pemasukan tumbuhan, benih tanaman, benih hewan, bibit tanaman, bibit hewan, dan hewan.
Lalu di poin e) Pemanfaatan air; f) Perlindungan dan pemeliharaan pertanian; g) Panen dan pascapanen; h)Sarana produksi budidaya pertanian dan prasarana budidaya pertanian; i) Tata ruang dan tata guna lahan budidaya pertanian.
Termasuk juga j) Usaha budidaya pertanian; k) Pembinaan dan pengawasan; l) Perlindungan dan pemberdayaan petani; m) Penguatan kelembagaan pertanian; n) Sistem informasi; dan o) Peran serta masyarakat.
Sedangkan di UU 12/1992 ruang lingkup ada di pasal 4 yang isinya: ruang lingkup sistem budidaya tanaman meliputi proses kegiatan produksi sampai dengan pasca panen.
Perlindungan lahan pertanian juga menjadi salah satu pokok pikiran dalam RUU SBPB. Di pasal 13, ada larangan mengalihfungsikan lahan pertanian produktif. Pemerintah juga berkewajiban menjaga lahan pertanian minimal 20 persen dari luar total wilayahnya.
Terkait dengan pencarian dan pengumpulan sumberdaya genetik, dalam RUU SBPB ini juga mulai diatur bagi petani kecil. Pengertian petani kecil adalah petani yang berusaha dalam bidang pertanian dengan luasan lahan di bawah dua hektar.
Dalam RUU SBPB, petani kecil boleh mencari dan mengumpulkan Sumber Daya Genetik tanpa izin. Mereka hanya melapor ke pemda atau pemerintah pusat. Ada mekanisme pelaporan yang lebih mudah dibanding perizinan yang dilakukan korporasi besar.
Dari sisi ini, potensi petani dikriminalisasi karena memuliakan tanaman bisa diminimalisir. Untuk lebih jelasnya terkait poin-poin UU SBPB bisa dibandingkan kedua UU tersebut.(*)
Penulis: John
Editor: Yosi Arbianto