Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil IUMK di OSS atau Kecamatan, Begini Caranya

contoh lembar IUMK yang diterbitkan OSS

Contoh lembar surat IUMK yang diterbitkan oleh sistem perizinan OSS (online single submission)

BATUKITA.COM-Kota Batu -  Usaha mikro kecil (UMK) menjadi penopang utama perekonomian masyarakat saat ini. Sebagai sebuah entitas bisnis, usaha mikro kecil selayaknya punya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai tanda legal dan pintu masuk pengembangan usaha.

Apa dan bagaimana cara mendapatkan IUMK?

Yang disebut IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk akta satu lembar bernama IUMK.

Dengan memiliki IUMK, diiharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya.


Disadur dari ukmindonesia, usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Segala tentang UMK diatur dalam UU 20/2008.

Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Cara Mendapatkan IUMK Sesuai Permendagri No.83/2014

A. Syarat

  • Mengisi formulir yang memuat tentang: nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, jumlah modal usaha
  • Lampiran yang harus dilengkapi adalah: surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu keluarga (KK), pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar)

B. Permohonan Perizinan di Kantor Kecamatan

  • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan.
  • Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat.
  • Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan.
  • Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
  • Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon.

C. Permohonan Perizinan Secara Online Melalui Online Single Submission (OSS)

Tahap 1: Membuat akun OSS

  • Pemohon mengunjungi website https://oss.go.id/portal/. Lalu klik tombol “Daftar” di kanan atas, lalu mengisi formulir yang ada di layar. Data yang harus diisi adalah:
    • Jenis Identitas
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • E-mail
    • Jenis Pelaku Usaha
    • Nama (sesuai KTP)
    • Tanggal lahir
    • Negara asal
    • No telepon
    • Website usaha
  • Lalu masukkan Kode Captcha dan klik tombol “Daftar” di bawah
  • Selanjutnya cek E-mail, buka E-mail registrasi dari OSS dan klik tombol “Aktivasi”. Makak akun di OSS sudah aktif.

Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data

  • Cek E-mail
  • Buka E-mail verifikasi dari OSS
  • Lihat password yang dikirimkan
  • Salin/copy password tersebut
  • Pemohon mengunjungi website https://oss.go.id/portal/
  • Klik tombol “Login”
  • Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
  • Temple/paste password pada isian“Password”
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol “Login”
  • Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Klik tombol “Pengajuan Baru”
  • Mengisi dan melengkapi data. Data yang harus diisi:
    • No.Telepon
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Pendidikan Terakhir
    • Modal/Kekayaan Bersih
  • Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Klik tombol “Tambah Data”
  • Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon. Data yang harus diisi:
    • Nama usaha
    • Sektor usaha
    • Bidang/Kegiatan usaha
    • Sarana usaha yang digunakan
    • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
    • Status tempat usaha
    • Jumlah tenaga kerja
    • Perkiraan hasil penjualan pertahun
  • Klik tombol “Simpan Data Usaha”

Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK

  • Klik data usaha yang telah dilengkapi
  • Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Klik data usaha
  • Klik tombol “Proses NIB”
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
  • Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan


Semuanya itu bisa disimak dari Permendagri No.83/2014 dan https://oss.go.id/portal/ ) dengan biaya gratis.

Catatan penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.
  • Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS).
  • Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi. Berikut adalah link untuk mendaftar melalui OSS : https://oss.go.id/portal/.
  • Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW. Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.
  • Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK. Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.
  • Pendataan yang dilakukan oleh Camat, selaku pihak yang menerbitkan IUMK, berdasarkan:
    • Identias pelaku usaha mikro dan kecil
    • Lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecamatan
    • Jenis tempat usaha
    • Bidang usaha
    • Besarnya modal usaha

Pelaku usaha mikro dan kecil memiliki hak antara lain:

  • Melakukan kegiatan usaha
  • Mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha.
  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.
  • Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
  • Mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. Pembinaan meliputi:
    • Pendataan
    • Fasilitasi akses permodalan
    • Penguatan kelembagaan
    • Pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis
    • Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha

Dokumen Referensi

  • Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  • Pedoman OSS Bahasa Indonesia.
  • User Manual Mikro OSS Bahasa Indonesia.


John