Rekomendasi Impor Bawang Putih Terbaca 1 Juta Ton

bawang putih impor

Volume impor bawang putih untuk kebutuhan nasional masih sangat tinggi, menembus 1,1 juta ton untuk 2024. (Foto: courtesy almanac for BATUKITA.com)

BATUKITA.COM-Jakarta - Volume impor bawang putih untuk kebutuhan nasional masih sangat tinggi, menembus 1,1 juta ton untuk 2024.

Tingginya angka impor bawang putih itu terbaca dari data Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.

Kementerian Pertanian melalui Ditjen Hortikultura yang mengeluarkan lembar Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.

Ditjen Hortikultura Kementan telah menerbitkan total 200 lebih Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih, demikian siaran berita dari Antara.

"Jadi bukan hanya beberapa importir saja," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto, menjelaskan ada 200 lebih impotir itu.

Prihasto Setyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2023 menyampaikan, wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan.

"Setelah RIPH diterbitkan Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Prihasto Setyanto.


Prihasto menjelaskan pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH atau kini bernama SINAS NK. Sistem itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019.

Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.

"Pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.

Lebih lanjut Prihasto menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik.

Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.

"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.

Adapun untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih. Aturan main ini sebagaimana diatur dalam Permentan 39/2019.

Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajiban tanamnya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.


Sebagai contoh, perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL, dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 sampai 4.000 ton.

Untuk 2 SKL sebanyak 5.000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4, dan 5 SKL.

Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada.

Kementan juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan, bekerjasama dengan Satgas Pangan.

Sementara itu, pada akhir Agustus 2023 lalu, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, realisasi persetujuan impor (PI) bawang putih baru mencapai 68,13 persen.

Angkanya sekitar 315.681 ton dari volume total persetujuan impor sebanyak 463.351 ton.

Di sisi lain, pemerintah merencanakan kebutuhan impor bawang putih tahun 2023 sebanyak 561.962 ton. (#)

Yosi Arbianto