Sah tidaknya hukum berwudu bagi perempuan yang menggunakan makeup tergantung jenis makeup, non water-resistant atau water-resistant. Ilustrasi berwudhu (Foto courtesy freepik for BATUKITA.com)
BATUKITA.COM-Kota Batu - Sah tidaknya hukum berwudu (KBBI: wudu) bagi perempuan yang menggunakan makeup tergantung jenis makeup.
Ada dua jenis makeup atau kosmetik. Pertama adalah makeup non water-resistant (tidak tahan air). Kedua makeup water-resistant (tahan air atau anti air).
Untuk tiap jenis makeup itu, masing-masing ada tahapan yang harus ditempuh agar proses bersuci (berwudu) tetap sah. Yang dimaksud sah di sini dalam konteks bahasan makeup, bukan sah keseluruhan karena masih ada syarat sah lain dan rukun wudu.
BatuKita menyarikan kajian berwudu bagi perempuan yang menggunakan makeup dari Zainuddin Lubis via nuonline.
Makeup yang tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih powdery atau matte.
Hal ini dikarenakan formulanya tidak mengandung bahan-bahan yang membuat makeup menjadi tahan lama.
Mengutip Jurnal-Sociolla, rias wajah yang tidak tahan air biasanya mengandung lebih sedikit minyak, silikon atau lilin, dibanding rias wajah yang tahan air.
Hal ini membuat rias wajah lebih mudah dibersihkan, tetapi juga membuatnya lebih mudah luntur.
Pensil alis tidak tahan air biasanya terbuat dari bahan yang mudah larut dalam air.
Ada juga eyeshadow tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih lembut dan mudah dibaurkan. Eyeshadow jenis ini juga lebih mudah luntur jika terkena air atau keringat.
Begitu juga dengan blush on non water-resistant. Cirinya memiliki tekstur yang lebih powdery dan mudah menempel di kulit.
Lipstik yang tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih creamy dan mudah menempel di bibir.
Adapun hukum wudu bagi perempuan yang memakai makeup tidak tahan air, maka hukumnya sah. Sebab makeup yang dikenakan akan mudah hilang ketika terkena air.
Wudunya otomatis sah sebab tidak ada penghalang sampainya air ke anggota wudu, dalam hal ini adalah wajah.
Bahan yang terdiri dari silikon membentuk lapisan film yang halus dan tidak mudah luntur dan tahan air dan keringat.
Adapun polimer, terbuat dari bahan yang dapat memberikan daya rekat pada makeup. Polymer membantu makeup untuk menempel pada kulit lebih lama.
Sedangkan wax (lilin) adalah bahan yang dapat memberikan efek matte pada makeup. Wax juga membantu makeup untuk tahan lama.
Beberapa jenis makeup anti air misalnya foundation waterproof, yang dapat digunakan untuk menutupi noda dan ketidaksempurnaan kulit.
Ada pula concealer waterproof yang berfungsi menyamarkan noda hitam dan kantung mata.
Kemudian ada eyeshadow waterproof dapat digunakan untuk membuat mata terlihat lebih cerah dan menarik.
Ada pula mascara waterproof dapat digunakan untuk membuat bulu mata terlihat lebih lentik dan panjang.
Jenis makeup water-resistant ini bertebaran di pasar Indonesia maupun dunia dan banyak perempuan menyukainya.
Hal ini tidak mengherankan, karena riasan waterproof tahan air dan keringat sehingga tahan lama digunakan hingga seharian penuh.
Syarat sah wudu dalam fiqih, ulama sepakat bahwa tidak ada penghalang air ke anggota tubuh yang terkena air wudu. Berarti tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan (muka, tangan, kaki) yang dibasuh atau diusap.
Penghalang air tersebut dapat berupa zat yang anti air, seperti minyak, lemak, cat, tinta, lilin, adonan kue, atau benda lainnya yang bisa menghalangi air.
Makeup waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit.
Jika ada benda yang menghalangi air, termasuk makeup waterproof itu, maka wudunya tidak sah.
Solusinya? Menurut ulama adalah membersihkan makeup terlebih dahulu sebelum berwudu.
Hal ini dilakukan agar air dapat menyentuh seluruh anggota wudu dengan sempurna.
Seorang yang memakai makeup jenis waterproof, ketika akan berwudu, maka terlebih dahulu bersihkan makeup tersebut dengan menggunakan tisu basah atau micellar water.
Ada dua jenis makeup atau kosmetik. Pertama adalah makeup non water-resistant (tidak tahan air). Kedua makeup water-resistant (tahan air atau anti air).
Untuk tiap jenis makeup itu, masing-masing ada tahapan yang harus ditempuh agar proses bersuci (berwudu) tetap sah. Yang dimaksud sah di sini dalam konteks bahasan makeup, bukan sah keseluruhan karena masih ada syarat sah lain dan rukun wudu.
BatuKita menyarikan kajian berwudu bagi perempuan yang menggunakan makeup dari Zainuddin Lubis via nuonline.
1. Makeup Tidak Tahan Air (non water-resistant)
Makeup yang tidak tahan air adalah makeup yang luntur ketika terkena air. Makeup jenis ini biasanya memiliki formula yang lebih ringan dan mudah dihapus.Makeup yang tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih powdery atau matte.
Hal ini dikarenakan formulanya tidak mengandung bahan-bahan yang membuat makeup menjadi tahan lama.
Mengutip Jurnal-Sociolla, rias wajah yang tidak tahan air biasanya mengandung lebih sedikit minyak, silikon atau lilin, dibanding rias wajah yang tahan air.
Hal ini membuat rias wajah lebih mudah dibersihkan, tetapi juga membuatnya lebih mudah luntur.
Pensil alis tidak tahan air biasanya terbuat dari bahan yang mudah larut dalam air.
Ada juga eyeshadow tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih lembut dan mudah dibaurkan. Eyeshadow jenis ini juga lebih mudah luntur jika terkena air atau keringat.
Begitu juga dengan blush on non water-resistant. Cirinya memiliki tekstur yang lebih powdery dan mudah menempel di kulit.
Lipstik yang tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih creamy dan mudah menempel di bibir.
Adapun hukum wudu bagi perempuan yang memakai makeup tidak tahan air, maka hukumnya sah. Sebab makeup yang dikenakan akan mudah hilang ketika terkena air.
Wudunya otomatis sah sebab tidak ada penghalang sampainya air ke anggota wudu, dalam hal ini adalah wajah.
2. Makeup Tahan Air (water-resistant/waterproof)
Makeup waterproof mengandung berbagai bahan yang dapat menahan air dan keringat. Biasanya berupa silikon, polimer dan wax.Bahan yang terdiri dari silikon membentuk lapisan film yang halus dan tidak mudah luntur dan tahan air dan keringat.
Adapun polimer, terbuat dari bahan yang dapat memberikan daya rekat pada makeup. Polymer membantu makeup untuk menempel pada kulit lebih lama.
Sedangkan wax (lilin) adalah bahan yang dapat memberikan efek matte pada makeup. Wax juga membantu makeup untuk tahan lama.
Beberapa jenis makeup anti air misalnya foundation waterproof, yang dapat digunakan untuk menutupi noda dan ketidaksempurnaan kulit.
Ada pula concealer waterproof yang berfungsi menyamarkan noda hitam dan kantung mata.
Kemudian ada eyeshadow waterproof dapat digunakan untuk membuat mata terlihat lebih cerah dan menarik.
Ada pula mascara waterproof dapat digunakan untuk membuat bulu mata terlihat lebih lentik dan panjang.
Jenis makeup water-resistant ini bertebaran di pasar Indonesia maupun dunia dan banyak perempuan menyukainya.
Hal ini tidak mengherankan, karena riasan waterproof tahan air dan keringat sehingga tahan lama digunakan hingga seharian penuh.
Syarat sah wudu dalam fiqih, ulama sepakat bahwa tidak ada penghalang air ke anggota tubuh yang terkena air wudu. Berarti tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan (muka, tangan, kaki) yang dibasuh atau diusap.
Penghalang air tersebut dapat berupa zat yang anti air, seperti minyak, lemak, cat, tinta, lilin, adonan kue, atau benda lainnya yang bisa menghalangi air.
Makeup waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit.
Jika ada benda yang menghalangi air, termasuk makeup waterproof itu, maka wudunya tidak sah.
Solusinya? Menurut ulama adalah membersihkan makeup terlebih dahulu sebelum berwudu.
Hal ini dilakukan agar air dapat menyentuh seluruh anggota wudu dengan sempurna.
Seorang yang memakai makeup jenis waterproof, ketika akan berwudu, maka terlebih dahulu bersihkan makeup tersebut dengan menggunakan tisu basah atau micellar water.
Kapas yang telah dibasahi micellar water digosok-gosokkan sampai makeup-nya luntur dan menempel di kapas.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2 [Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971] halaman 380:
”Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudunya sah.” (#)
Hana
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2 [Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971] halaman 380:
”Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudunya sah.” (#)
Hana