Pupuk NPK Palsu dari Gresik Dibongkar Polisi Banyumas

pupuk npk palsu

Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah mengungkap peredaran pupuk NPK palsu dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Pupuk palsu itu adalah NPK merek Bio cr Mutiara 16-16-16 produksi PT Semeru Jaya Gemilang, Gresik, Jawa Timur. (courtesy Kompas for  BATUKITA.com)

BATUKITA.COM-Banyumas - Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah mengungkap peredaran pupuk NPK palsu dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Pupuk palsu dan ilegal itu adalah NPK merek Bio cr Mutiara 16-16-16 produksi PT Semeru Jaya Gemilang, Gresik, Jawa Timur.

Adanya peedaran NPK palsu itu diungkap ke publik dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, 8 Desember 2023.

Wakil Kepala Polresta Banyumas AKP Hendri Yulianto mengatakan, kasus tersebut diungkap pada 29 November 2023.

Pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Banyumas.

"Dalam pengungkapan tersebut, kami telah melakukan penangkapan kemudian penahanan terhadap para tersangka," katanya, dilansir BatuKita dari Antara.


Hendri menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya sebuah mobil Granmax yang dikendarai orang tidak dikenal menawarkan pupuk NPK merek Bio cr Mutiara 16-16-16.

Harga per karungnya Rp500 ribu. Penawaran itu ada di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, pada Sabtu 25 NOvember 2023.

Pelapor berinisial TM (68), warga Desa Watuagung, membeli pupuk tersebut sebanyak 11 karung dengan harga Rp4,2 juta.

Selanjutnya pada Senin 27 November 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, TM mendapat informasi melalui media sosial jika telah beredar pupuk palsu di wilayah Tambak.

Dengan berbekal informasi tersebut, TM segera mengecek pupuk yang dibelinya. Setelah diremas dengan menggunakan tangan, pupuk itu tidak seperti jenis pupuk NPK yang biasa dibeli melalui petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL).

Setelah diremas, bahan pupuk berwarna cokelat menyerupai tanah. Ia pun melapor ke polisi.

"Atas dasar laporan itu, petugas Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap empat orang laki-laki pada Rabu 29 November 2023. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan," kata Wakapolresta Hendri.


Empat orang yang ditangkap adalah HP (36) alias Bakil, CHA (31), MCH (36), dan P (26), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Selanjutnya polisi juga menangkap pria berinisial AF (40), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ia adalah pemilik pabrik pupuk Bio cr Muara 16-16-16 , yakni PT Semeru Jaya Gemilang.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap seseorang bernama Aziz yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam penyidikan, kami juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Pertanian, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Yogyakarta, dan pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto," katanya.

Berdasarkan keterangan ahli, kata dia, pupuk dengan merek dagang Bio cr Mutiara 16-16-16 yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang tidak terdaftar di Kementan. Kandungannya pun tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasannya.

Terkait dengan hal itu, Wakapolresta Hendri mengatakan para tersangka dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan.

Atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Sementara, pakar hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi keberhasilan Polresta Banyumas dalam mengungkap peredaran pupuk yang tidak terdaftar, atau bahasa hukumnya disebut pupuk palsu.

"Pupuk palsu ini suatu kejahatan ekonomi yang luar biasa terutama pada sektor pangan. Ketahanan pangan kita dalam arti situasi yang serba sulit karena cuaca, benih, dan ini ditambah pupuk," katanya.

Menurut dia, hal itu berdampak terhadap pendapatan masyarakat petani menjadi turun dan hasilnya makin tidak jelas.

Ia mengharapkan Polresta Banyumas mengembangkan kasus tersebut. Mengingat pupuk itu diproduksi di Jawa Timur. Sehingga tidak menutup kemungkinan peredarannya juga cukup luas di wilayah itu.

"Ini PR lagi, karena jangan-jangan tidak hanya seperti ini, di daerah lain, ada berapa ton," katanya. (#)

John